Relawan Jokowi Sambut Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan: “Sudah Kami Yakini”

Hukum Politik viral

haridunia.com – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disambut positif oleh relawan Pro-Jokowi (Projo) yang menyatakan bahwa peningkatan status kasus ini sudah mereka yakini sejak awal, hanya tinggal menunggu bukti formal yang kuat.

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, menyampaikan apresiasi kepada proses hukum yang berjalan karena menurutnya kasus ini sangat jelas secara fakta, tinggal menyempurnakan administrasi hukum di kepolisian. Simak pembahasan lengkap soal kronologi, tanggapan relawan, proses hukum dan implikasi kasus ini.

Proses Hukum & Gelar Perkara di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Jokowi terhadap Roy Suryo dkk. Laporan itu resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pengaduan awal sudah melibatkan berbagai bukti, termasuk ijazah asli yang ditunjukkan oleh Jokowi, serta klarifikasi dari UGM sebagai lembaga penerbit ijazah. Proses ini memperkuat bahwa kasus bukan sekadar narasi politik tapi masuk ranah hukum.
Selama penyelidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi seperti teman kuliah Jokowi dan memvalidasi dokumen video serta printout media sosial sebagai bahan kuat penyidikan.

Respons Relawan Pro-Jokowi & Projo

Freddy Alex Damanik menyatakan bahwa Projo sudah menilai proses hukum ini sangat transparan dan semua unsur fitnah jelas terlihat. Menurutnya, kasus ini adalah bentuk pencemaran kebebasan kehormatan Jokowi yang disebar tanpa dasar fakta.
Secara internal, Projo juga merasa bahwa laporan ini merupakan bentuk perlindungan atas warga dan figur publik. Ia menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh diam ketika serangan personal dilakukan tanpa bukti.
Klaim Projo: mereka tidak terkejut kasus naik penyidikan karena sudah membaca alur hukum dan yakin kasus ini bisa kuat di ranah hukum formal.

Langkah Relawan AAJ & Laporan di Berbagai Polres

Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) sejak April 2025 sudah melaporkan empat orang: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr Tifa, dan Rizal Fadillah ke Polresta Solo, Polres Sleman, dan Polrestabes Semarang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghasutan isu ijazah palsu Jokowi.
Laporan tersebut disusun lengkap dengan bukti digital: flashdisk berisi kliping berita, video dokumentasi di UGM, atau kegiatan di kediaman Presiden di Solo. Semuanya disampaikan dalam rapat koordinasi nasional relawan sebelum dibuat laporan resmi ke polisi.
Menurut AAJ, pelaporan dilakukan setelah pernyataan UGM yang telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi tetap disebar lewat narasi hoaks, sehingga perlu disetop melalui mekanisme hukum formal.

Mengapa Relawan Yakini Proses Penyidikan Itu Logis

Projo dan AAJ menilai kasus ini sejak awal bukan sekadar soal asumsi publik, tapi sudah memenuhi unsur pidana. Alasan kuat mereka:

  • Jokowi telah menunjukkan ijazah asli kepada penyidik dan dokumen resmi UGM sudah menyatakan keaslian ijazahnya.

  • Tuduhan kepada Jokowi dilakukan secara berulang di depan publik dan media, melewati batas kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah fitnah.

  • Semua bukti termasuk video, timeline, serta saksi sudah dikaji kro sistimatika penyelidikan kepolisian. Relawan yakin penyidik sudah temukan unsur pidana sehingga pantas dinaikkan statusnya.

Risiko Politik & Dampak Setrum Publik

Langkah hukum ini tak sekadar soal pembuktian hukum. Projo menyatakan ini sebagai sinyal kuat bahwa penyebaran fitnah tidak boleh dibiarkan karena bisa menciptakan konflik sosial.
Namun, kritik datang dari pihak lain yang mengatakan pelaporan kepada pihak berwenang ini bisa membatasi ruang kritik dan transparansi publik (terkait UU Keterbukaan Informasi Publik).
Meskipun demikian, relawan tetap menegaskan bahwa kebebasan berpendapat punya batas—dan menyebarkan isu palsu di media sosial tanpa verifikasi sudah melewati batas hukum yang bisa digugat.

Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi akhirnya resmi menyentuh tahap penyidikan oleh polisi. Relawan Pro-Jokowi (Projo) dan AAJ menyambut kabar ini sebagai pembuktian bahwa hukum berjalan sesuai fakta dan proses. Mereka yakin sejak awal bahwa tuduhan tersebut sudah masuk unsur pidana—hanya tinggal menunggu waktu formalitas hukum yang selesai.