haridunia.com – Belum lama ini, Bupati Bengkalis, Kasmarni, menjadi sorotan karena memimpin acara deklarasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Aula Polda Riau. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Riau, Menteri P2MI, hingga instansi terkait. Melalui deklarasi ini, Kasmarni menegaskan langkah konkrit untuk melindungi warga—terutama calon pekerja migran dan kelompok rentan—dari jeratan jaringan perdagangan orang.
Latar Belakang dan Alasan Deklarasi
Kasus TPPO terus jadi perhatian serius. Berdasarkan data terkini dari Kementerian P2MI, diperkirakan ada jutaan calon pekerja migran ilegal yang rentan jadi korban eksploitasi. Kondisi ini mengundang keprihatinan mendalam.
-
Banyak warga desa yang berangkat tanpa prosedur resmi, dan rentan jadi korban mafia TPPO.
-
Uang devisa dari pekerja migran mencapai triliunan rupiah—mengapa mereka tidak dilindungi sepenuhnya?
-
Kasmarni, yang memimpin daerah pesisir Bengkalis, melihat ini sebagai tanggung jawab moral dan politik daerah.
Jadi, deklarasi ini muncul dari kombinasi empati sosial, data valid, dan momentum keberhasilan aparat—sebelumnya Polda Riau sukses bongkar jaringan TPPO.
Rangkaian Acara dan Poin Deklarasi
Acara digelar Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Aula Polda Riau. Turut hadir:
-
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herjawan
-
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding
-
Perwakilan Gubernur Riau, Kejati, BIN Daerah, dan Kepala Daerah setempat.
Poin penting deklarasi antara lain:
-
Pencegahan: Melarang keras penempatan PMI secara non‑prosedural.
-
Penindakan: Komitmen tuntaskan hukum kepada sindikat TPPO.
-
Sinergi: Lembaga daerah, pusat, dan aparat penegak hukum bergerak bersama.
Kalimat deklarasi resmi dibacakan defacto oleh Forkopimda Provinsi Riau. Ini menandakan perubahan langkah preventif bersama, bukan sekadar seremoni.
Pernyataan Bupati Kasmarni & Menteri P2MI
Suara Bupati Kasmarni
Kasmarni menyatakan kesiapan penuh Pemkab Bengkalis dalam program ini. Fokus utama:
-
Proteksi warga dari sisi administrasi.
-
Pendampingan saat bekerja di luar negeri.
-
Dukungan pemerintah pusat, termasuk pendirian pos pengawasan TPPO di wilayah rawan.
Sambutan Menteri P2MI
Abdul Kadir Karding menyampaikan dua poin strategis :
-
Pekerja migran Indonesia menyumbang devisa besar (±Rp253,3 Triliun pada 2024)
-
Butuh tata kelola ketat: agar pemberangkatan hanya lewat pintu Kementerian P2MI, bukan jalur ilegal.
P2MI turun langsung sebagai penunjang otoritas negara dalam hal ini.
Upaya Sinergis Forkopimda & Peran Stakeholder
Aparat Daerah: Forkopimda Riau
Mulai dari Kapolda hingga pemimpin daerah, deklarasi ini jadi bentuk nyata kolaborasi penegakan hukum terhadap TPPO. Pos pengawasan, patroli, dan operasi intelijen jadi strategi utama.
Kementerian P2MI
P2MI menjadi pengarah utama tata kelola migran. Mereka berperan menetapkan prosedur legal & memperketat jalur keluar-masuk tenaga kerja.
Peran Serta Masyarakat & Organisasi
Kasmarni mengundang dunia usaha, pesantren, LSM, dan tokoh masyarakat agar bantu edukasi calon migran. Transparansi informasi dipandang vital agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan.
Tantangan dan Potensi Hambatan di Lapangan
Faktor Sosial Ekonomi
Kemiskinan dan iming-iming kerja cepat di luar negeri mendorong warga ambil langkah cepat. Padahal, jalur resmi butuh biaya dan waktu. Ini menyebabkan migrasi ilegal tetap marak meski sudah ada deklarasi.
Masalah Informasi & Akses
Tidak semua warga desa paham proses legalisasi. Keterbatasan akses internet, minim sosialisasi, dan kurangnya pemahaman prosedur kerap jadi kendala.
Korupsi & Mafia TPPO
Sindikat sering mengiming-imingi korban dengan dokumen palsu, tenaga kerja non-prosedural di luar pengawasan negara. Pemerintah daerah punya tugas berat mengendus dan menindak kelompok ini dengan tegas.
Implementasi dan Monitoring Deklarasi
Bentuk Implementasi Saat Ini
-
Dibangun posko pemantauan di Bengkalis dan daerah rawan.
-
Pemkab dan Polda meningkatkan operasi di desa-desa.
-
Bekerjasama dengan P2MI dalam menyebarkan informasi melalui camat, kepala desa, dan media lokal.
Sistem Monitoring & Evaluasi
-
Pembentukan tim terpadu: Pemda, Polda, dan P2MI.
-
Pelaporan bulanan ke pusat: jumlah calon PMI, yang dicegah, korban TPPO yang diselamatkan.
-
Publikasi hasil berbasis website Pemkab dan kanal media resmi.
Keterlibatan Komunitas
-
Kegiatan sosialisasi: pelatihan, talkshow, dan forum diskusi di tingkat desa.
-
Keterlibatan tokoh adat, agama, dan lembaga swadaya masyarakat menjadi ujung tombak komunikasi.