Begini Cara Mudah Membuat SIM Online

Begini Cara Mudah Membuat SIM Online

Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa SIM (Surat Izin Megemudi) merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh para pengguna kendaraan, entah itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. 

Hal itu bukan tanpa alasan, karena SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah sah sehingga bisa berkendara di jalan raya dengan jenis kendaraan yang digunakannya.

Namun, fakta dilapangan membuktikan jika masih banyak para pengendara yang belum memiliki SIM. Adapun mengenai beragam alasan pengendara yang belum memiliki SIM, mulai dari tidak ada biaya, males mengikuti proses yang rumit, belum cukup umur, dan lain sebagainya. 

Padahal, sekarang ini membuat SIM sudah bisa dilakukan secara online lho. Lantas, bagaimanakah caranya? Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi mengenai cara membuat SIM online, mari kita simak saja langsung ulasan dibawah ini. 

Cara Membuat SIM Online Via Aplikasi SINAR

  • Pertama-tama silahkan download aplikasi Sinar di Play Store, lalu install pada perangkat ponselmu

  • Setelah itu lakukan verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP

  • Kemudian lakukan registrasi dengan memasukkan nomor NIK, lalu lakukan face recognition

  • Jika sudah demikian, silahkan pilih jenis SIM (SIM A / SIM B / SIM C / SIM D)

  • Lalu lakukan pembayaran PNBP SIM bari

  • Nantinya akan ada ujian teori online yang didahului dengan simulasi contoh soal

  • Apabila ujiannya dinyatakan lulus, maka kamu akan mendapatkan QR code

  • Setelah itu pilih Satpas, lalu lanjutkan dengan memilih ujian praktik

Perlu diketahui, setiap pendaftar itu harus berhasil lulus dalam tahap registrasi melalui aplikasi SINAR. Meski demikian, nantinya pendaftar harus tetap mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian sidang. 

Cara Membuat SIM Online Via Situs POLRI

  • Silahkan buka situs resmi polri melalui link sim.korlantas.polri.go.id, lalu pilih menu “Pendaftaran SIM Online”

  • Pilih menu “Mulai”, lalu isi data dengan benar pada menu “Data Permohonan”

  • Setelah itu klik menu “Lanjut”, lalu isi data pribadi seperti kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, nomor hp, dan lain sebagainya

  • Kemudian isi nomor yang bisa dihubungi saat keadaan darurat


  • Adapun kolom yang mengharuskan peserta untuk mencantumkan nama orang tua kandung, serta data sertifikasi sekolah mengemudi yang dapat diisi “Ya atau Tidak“

  • Selanjutnya isi semua data yang diperlukan. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap

  • Setelah semua data diisi, silahkan klik menu “Lanjut“ dan lakukan konfirmasi daya yang telah diinput

  • Kemudian pilih tanggal kedatangan, lalu isi kode verifikasi dan klik menu “Kirim“

  • Apabila proses registrasi berhasil, silahkan pilih menu “Ok“

  • Sesudah mendapatkan bukti registrasi online, maka pendaftar akan mendapatkan e-mail

  • Lalu lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau di teller BRI sesuai biaya yang tertera

  • Nantinya pendaftar harus mendatangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP serta surat keterangan kesehatan, sesuai dengan tanggal dan lokasi yang dipilih saat proses registrasi online

  • Pendaftar harus mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang berupa ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilan simulator

Daftar Harga Membuat SIM

  • SIM A: Rp 120.000

  • SIM B I: Rp 120.000

  • SIM B II: Rp 120.000

  • SIM C: Rp 100.000

  • SIM C I: Rp 100.000

  • SIM C II: Rp 100.000

  • SIM D: Rp 50.000

  • SIM D I: Rp 50.000

  • SIM internasional: Rp 250.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *