5 Syarat dan Rukun Nikah Bagi Pasangan Muslim yang Perlu Anda Pahami

5 Syarat dan Rukun Nikah Bagi Pasangan Muslim yang Perlu Anda Pahami

Pernikahan sejatinya merupakan anjuran Rasulullah yang bersifat sunnah. Anda dapat memaknai menikah sebagai suatu ibadah bagi umat muslim. Informasi bagi Anda yang hendak menikah, syarat dan rukun nikah ini penting sehingga Anda perlu memahaminya dengan seksama. Berikut ialah ulasan 5 syarat dan rukun nikah bagi pasangan muslim yang perlu Anda ketahui. 

Rukun Nikah bagi Pasangan Muslim

1. Mempelai pria

Memenuhi rukun nikah yang pertama, kehadiran mempelai pria tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Sebab mempelai pria memiliki tanggungjawab yang besar atas pengucapan janji suci. Sekaligus, mengikuti proses serah terima tanggungjawab dari wali untuk mempelai pria.

2. Mempelai wanita

Kehadiran mempelai wanita tentu menjadi rukun nomor dua yang wajib dipenuhi. Dalam hal ini, mempelai wanita yang dimaksud bersifat halal untuk diperistri. Dinyatakan haram apabila wanita tersebut dalam kondisi memiliki hubungan darah maupun persusuan, sedang dalam masa idah, nasab, serta memiliki hubungan kemertuaan dari mempelai pria.

3. Wali nikah bagi mempelai wanita

Diutamakan ialah ayah kandung. Namun apabila ayah kandung telah meninggal atau terdesak tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan. Adapun pihak-pihak yang berhak menjadi wali nikah, meliputi kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, paman dari pihak ayah, maupun sepupu berdasarkan garis keturunan ayah.

4. Saksi nikah 

Berperan untuk memberikan kesaksian atas berlangsungnya suatu pernikahan. Hukumnya wajib, apabila saksi nikah tidak ada maka pernikahan pun juga tidak sah. Siapapun laki-laki dewasa dapat menjadi seorang saksi nikah jika memenuhi syarat-syarat, diantaranya beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka (bukan budak), mampu melihat dan mendengar, dan adil. 

5. Ijab dan qabul

Merupakan ujung dari rukun nikah sebagaimana ulasan di atas, ijab dan qabul wajib dilaksanakan bagi pernikahan pasangan muslim. Sebab sah atau tidaknya suatu pernikahan ditentukan oleh ijab dan qabul ini. 

Lazimnya ijab dan qabul berisi pembacaan janji suci pernikahan, pernyataan sah kesiapan dari mempelai laki-laki untuk menempuh bahtera rumah tangga bersama mempelai wanita.

Syarat Nikah bagi Pasangan Muslim

1. Beragama Islam

Syariat Islam mewajibkan kedua mempelai beragama Islam. Namun apabila terjadi kasus pernikahan beda agama dan prosesnya dilakukan berlandaskan tata cara Islam, maka pernikahan tersebut bersifat tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi Anda memantapkan hati sebelum melakukan pernikahan.

2. Sepasang mempelai bukan merupakan mahram satu sama lain

Dalam ajaran Islam, syarat sah pernikahan ialah mempelai pria bukanlah mahram terhadap calon istri, begipun sebaliknya. Hukumnya haram apabila kedua mempelai memiliki hubungan darah, saudara sepersusuan, nasab, dan lain sebagainya. Sehingga dalam kondisi ini pernikahan berlangsung menjadi tidak sah.

3. Mempelai pria mengetahui identitas wali calon istri

Syarat sah ini dikenal dengan istilah mu’ayyan. Artinya, kedua pasangan wajib mengetahui identitas yang pasti dimulai dari nama, sifat-sifatnya, latar belakang keluarga, dan sebagainya. Termasuk, kewajiban mempelai pria mengetahui identitas wali dari calon istrinya.

4. Terbebas dari halangan pernikahan

Dikhususkan bagi mempelai perempuan, ia wajib terhindar dari resiko halangan menikah. Diantaranya tidak dalam kondisi hamil, bebas dari masa idah, maupun berstatus masih menjadi istri orang lain.

5. Terbebas dari unsur paksaan

Tentunya pernikahan harus didasari atas kehendak satu sama lain. Jauh dari intervensi pihak manapun dan dilaksanakan dalam kondisi sadar.  

Nah, ulasan di atas tentu dapat menambah referensi Anda mengenai pernikahan. Syarat dan rukun nikah perlu dipahami sebagai bekal Anda menuju ke pelaminan. Semoga bermanfaat, ya! 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *