Berikut Ini Cara Lapor SPT Tahunan Dengan Mudah

Haridunia.com – Wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai atau pemilik bisnis/pekerja bebas setiap tahunnya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Didalam Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan ke negara, baik melalui sistem DJP Online ataupun aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP. Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan telah memberikan sanksi denda bagi siapa saja wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu.

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi ini adalah kewajiban bagi karyawan ataupun pengusaha ataupun pekerja bebas.

Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan yang telah disediakan seperti :

  1. SPT/Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi yang selama 1 tahun terakhir memiliki total pendapatan lebih dari Rp. 60 juta.
  2. SPT/Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan Pajak tahunan bagi orang pribadi yang selama 1 tahun terakhir memiliki pendapatan kurang dari Rp. 60 juta.
  3. Dan yang terakhir SPT/Formulir 1770 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis ataupun pekerjaan bebas. 

Sebelum anda mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, anda harus menyiapkan terlebih dahulu data dari dokumen dokumen dibawah ini:

Formulir 1721 A1 atau A2

Cobalah anda minta formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja anda. Data dari formulir inilah yang nantinya harus anda laporkan saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-Filing ataupun melaporkan pajak online.

Untuk bisa mendapatkan EFIN atau sebenarnya sudah punya tetapi lupa, maka wajib pajak harus mendatangi langsung KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN tersebut.

Untuk bisa mendapatkan EFIN, lakukan 3 langkah dibawah ini :

  1. Mengunduh formulir aktivasi EFIN.
  2. Mengajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat anda terdaftar.
  3. Melakukan aktivasi EFIN. 

Baca juga: 5 Template PPT Keren Yang Buat Presentasi Kamu Lebih Menarik

Setelah anda mendapatkan EFIN, anda bisa mulai melakukan pendaftaran di situs DJP Online. Lalu anda akan mendapatkan password atau kata sandi sementara yang dikirimkan ke email yang telah terdaftar.

Ingat, jangan pernah anda menunda pendaftaran karena nomor identitas ini masa berlakunya hanya sebulan saja.

Jika anda memiliki penghasilan lain diluar pekerjaan tetap anda, kewajiban/utang, atau harta, maka anda harus menyiapkan terlebih dahulu data data tersebut supaya cara lapor SPT Tahunan anda berjalan dengan mudah dan lancar.

e-Filing ini sendiri adalah cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melaui internet pada website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.

Kesimpulannya:

  • Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak. 
  • Adanya beberapa jenis formulir SPT yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum melaporkan pajak.
  • Sebelum melaporkan pajak dengan menggunakan formulir SPT, maka wajib pajak harus mempersiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen seperti Formulir 1721 atau A2 dan EFIN. 
  • Jika wajib pajak baru pertama kali mendapatkan EFIN? Atau EFIN wajib pajak hilang? Maka harus mendatangi KPP terdekat dengan membawa NPWP, kartu identitas, dan melengkapi formulir untuk bisa mendapatkan EFIN. 

Sebenarnya sekarang untuk melaporkan SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara online dengan menggunakan e-Filing.

Itulah cara lapor SPT tahunan yang harus kalian ketahuim karena membayar SPT Tahunan juga menjadi kewajiban bagi para karyawan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Baca juga: 2 Cara Cepat Hamil Setelah Haid Selesai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *