2 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Simak di Sini!
Terdapat berbagai cara yang bisa kamu lakukan saat ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui smartphone.
Selain cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu juga bisa melakukannya secara offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, jika melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, bagaimana caranya?
Sebelum mencari tahu cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu harus mengetahui dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Melansir dari situs resminya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi masyarakat. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain JHT, masih ada beberapa program jaminan lain dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berikut 2 cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Baca juga: Contoh Kerjasama Organisasi Ekonomi ASEAN
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Via Website
Berikut langkah – langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan online via website lapakasik :
- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu login.
- Kemudian isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah itu, sistem otomatis akan verifikasi data terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi selesai, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai dengan petunjuk yang terlihat pada portal.
- Selanjutnya mengunggah semua dokumen persyaratan dan juga foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB.
- Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik tombol simpan.
- Jika kamu berhasil menyelesaikan proses, kamu akan menerima notifikasi yang berisi informasi tentang jadwal dan kantor cabang melalui email.
- Kemudian kamu akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai dengan jadwal pada notifikasi (pastikan sudah menyiapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
- Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang sudah kamu lampirkan di formulir.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Via Aplikasi JMO
Adapun cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut :
- Buka dulu aplikasi JMO, lalu login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah kamu daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah halaman utama muncul, silahkan klik ‘Pengkinian Data’.
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika sudah benar semua datanya, klik tombol ‘Sudah’.
- Kemudian, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data peserta.
- Verifikasi data tersebut termasuk juga verifikasi biometrik wajah.
- Selanjutnya isi data kontak seperti nomor handphone dan alamat e-mail.
- Lalu input data NPWP dan rekening bank.
- Input juga data kependudukan serta data tambahan dan kontak darurat.
- Setelah itu, akan muncul data – data yang sudah kamu masukkan saat proses pengkinian data tadi.
- Jika semua data sudah benar, klik tombol ‘Konfirmasi’. Dan sekarang proses pengkinian data sudah selesai.
- Silahkan klik menu ‘Jaminan Hari Tua’.
- Kemudian, klik menu ‘Klaim JHT’.
- Jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, silahkan pilih alasan pengajuan klaim.
- Kemudian akan ditampilkan data kepesertaan. Jika datanya sudah sesuai, klik tombol ‘Selanjutnya’.
- Terakhir, akan terlihat tampilan tentang konfirmasi klaim JHT.
- Jika sudah sesuai, klik tombol ‘Konfirmasi’.
- Dan proses pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
Nah itu dia cara pencairan BOJS Ketenagakerjaan secara online, mudah dan praktis bukan?
Baca juga: Peran Indonesia dalam Organisasi ASEAN
Sumber: https://beritakubaru.com/