Sertifikat tanah adalah dokumen penting bagi pemilik property. Biasanya saat membeli property ‘bekas’, kamu perlu melakukan peralihan atau balik nama sertifikat tanah.
Namun sebelum melakukan balik nama, kamu harus memiliki terlebih dahulu Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. AJB merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti adanya peralihan hak atas tanah. Dengan ditandatanganinya AJB, maka secara resmi Anda sudah memiliki AJB tersebut.
Untuk informasi lebih jelasnya, simak penjelasan dibawah ini!
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membuat AJB, salah satunya yaitu pemilik tanah atau calon pemilik harus mendatangi PPAT.
Rincian dokumen yang perlu disiapkan penjual :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sertifikat tanah
PBB tahun terakhir
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Rincian dokumen yang perlu disiapkan pembeli :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat menikah (bagi yang sudah menikah)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah semua dokumen terkumpul, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan untuk balik nama sertifikat tanah adalah membawa berkas ke Kantor Pertanahan, kemudian mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
Setelah itu, Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf dan tanggal pencatatan perubahan.
Ketiga langkah tersebut akan selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah? Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek terlebih dahulu keaslian sertifikat lembaga terkait, yaitu Badan Pertanahan setempat. Untuk mengecek keabsahannya biasanya terdapat biaya balik nama sertifikat tanah/rumah sebesar Rp. 50 ribu.
Jika kavling yang akan dibeli tidak bersertifikat, maka cobalah lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut kepada kelurahan maupun kantor kecamatan setempat, dan bukti batas tanahnya.
Biaya lain yang wajib dibayar di Kantor BPN yaitu biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya biaya adalah nilai jual tanah dibagi 1000 {nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1000}.
Sebagai contoh, jika akan membeli tanah seluas 1000 meter persegi dengan harga per meter senilai Rp. 500 ribu, maka biaya balik nama sertifikat tanah di kantor BPN yaitu sebesar Rp. 500 ribu.
Jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui jasa notaris, maka biayanya senilai 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk biaya pembuatan AJB, balik nama, serta jasa notaris. Proses pembuatannya sendiri mencapai 30 hari. AJB yang sudah dibuat sebanyak 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang wajib dibayarkan yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Biaya tersebut baru bisa dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
Itulah informasi tentang syarat balik nama sertifikat tanah beserta cara dan biayanya.
Baca juga: Fakta-Fakta Dalam Penemuan Telepon. Simak Disini!
Pernahkah kamu tiba-tiba ingin kabur dari rutinitas sehari-hari dan memutuskan untuk liburan secara mendadak? Memang,…
Siapa yang tidak suka traveling? Pergi ke tempat baru, menjelajahi keindahan alam, atau sekadar bersantai…
Kota Lama Surabaya menawarkan banyak destinasi wisata yang penuh dengan sejarah dan keindahan arsitektur. Bagi…
Ciwidey, Bandung, dikenal dengan suasana alamnya yang sejuk dan pemandangan yang indah. Daerah ini menjadi…
Blora, sebuah kabupaten di Jawa Tengah, mungkin tidak sepopuler destinasi wisata lainnya di Indonesia. Namun,…
Siapa yang nggak kenal Labuan Bajo? Tempat yang terkenal dengan keindahan alamnya, terutama sebagai pintu…