Produk jualan yang menjual produk mulai dari makanan, kosmetik hingga perawatan kulit yang bisa dibilang tidak aman dan disita pihak berwajib tanpa BPOM. Itu hanya akan merugikan Anda.
Selain aset yang disita, pendapatan tidak ada, pendapatan menurun, reputasi UMKM sangat buruk sehingga perlu ditangani pihak yang berwajib dan akhirnya UMKM bisa bangkrut. Agar penjualan Anda tetap aman dan produk Anda tetap berada di puncak pasar, Anda sebagai pemilik UMKM harus mendaftarkan penjualan Anda ke BPOM secara online.
Produk Berdasarkan Peraturan Pokok BPOM No. 14 Tahun 2014 Pasal 2, BPOM bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang pangan dan pengawasan. Secara khusus, BPOM melakukan pemantauan produk terapeutik, narkotika, psikotropika, narkotika, obat tradisional, kosmetik, dan suplemen, serta pemantauan keamanan pangan dengan bahan berbahaya.
Dengan menjual produk yang terdaftar di BPOM, pemilik UMKM juga akan mendapatkan banyak keuntungan lainnya, antara lain:
Bagi Anda yang saat ini sedang merintis UMKM makanan, farmasi, kosmetik dan produk lainnya, Anda bisa mendaftarkan produk Anda ke BPOM secara online. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Setelah Anda mendaftarkan perusahaan Anda, Anda dapat melanjutkan untuk mendaftarkan produk nasional Anda. Caranya:
Daftar produk untuk dijual juga bisa lewat e-BPOM. Metode ini lebih sederhana, karena hanya melalui aplikasi yang diunduh di smartphone. Begini caranya:
Karena proses yang panjang dan perlunya uji klinis untuk memastikan bahan-bahan produk yang dijual aman dikonsumsi dan digunakan, pendaftaran peredaran BPOM dikenakan biaya. Royalti tersebut akan dibebankan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya sebagai berikut:
Registrasi di BPOM mulai dari Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan dari Rp100.000 per produk untuk makanan. Setelah itu, untuk produk kosmetik yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp 1,5 juta/item, sedangkan yang buatan negara ASEAN Rp 500.000/baris wajah.
Sedangkan untuk perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku selama 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000 per item untuk perusahaan kecil obat tradisional dan Rp 5.000.000 per sertifikat penerimaan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) akan ditagih.
Inilah biaya BPOM UMKM dan seputar BPOM produk yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi ini bisa memberikan banyak manfaat.
Baca juga: Syarat, Cara, Dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Pernahkah kamu tiba-tiba ingin kabur dari rutinitas sehari-hari dan memutuskan untuk liburan secara mendadak? Memang,…
Siapa yang tidak suka traveling? Pergi ke tempat baru, menjelajahi keindahan alam, atau sekadar bersantai…
Kota Lama Surabaya menawarkan banyak destinasi wisata yang penuh dengan sejarah dan keindahan arsitektur. Bagi…
Ciwidey, Bandung, dikenal dengan suasana alamnya yang sejuk dan pemandangan yang indah. Daerah ini menjadi…
Blora, sebuah kabupaten di Jawa Tengah, mungkin tidak sepopuler destinasi wisata lainnya di Indonesia. Namun,…
Siapa yang nggak kenal Labuan Bajo? Tempat yang terkenal dengan keindahan alamnya, terutama sebagai pintu…