Biaya BPOM UMKM dan Cara Daftar Produknya Secara Online
Produk jualan yang menjual produk mulai dari makanan, kosmetik hingga perawatan kulit yang bisa dibilang tidak aman dan disita pihak berwajib tanpa BPOM. Itu hanya akan merugikan Anda.
Selain aset yang disita, pendapatan tidak ada, pendapatan menurun, reputasi UMKM sangat buruk sehingga perlu ditangani pihak yang berwajib dan akhirnya UMKM bisa bangkrut. Agar penjualan Anda tetap aman dan produk Anda tetap berada di puncak pasar, Anda sebagai pemilik UMKM harus mendaftarkan penjualan Anda ke BPOM secara online.
Pentingnya BPOM Dalam Produk Jualan
Produk Berdasarkan Peraturan Pokok BPOM No. 14 Tahun 2014 Pasal 2, BPOM bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang pangan dan pengawasan. Secara khusus, BPOM melakukan pemantauan produk terapeutik, narkotika, psikotropika, narkotika, obat tradisional, kosmetik, dan suplemen, serta pemantauan keamanan pangan dengan bahan berbahaya.
Dengan menjual produk yang terdaftar di BPOM, pemilik UMKM juga akan mendapatkan banyak keuntungan lainnya, antara lain:
- Legitimasi akan menjamin kualitas produk.
- Untuk memastikan keamanan produk.
- Stabilisasi harga produk berizin BPOM.
- Citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum memiliki izin BPOM.
- Lebih mudah menembus pasar luar negeri yang lebih besar.
Cara Daftar Produk Jualan ke BPOM Secara Online Melalui Website
Bagi Anda yang saat ini sedang merintis UMKM makanan, farmasi, kosmetik dan produk lainnya, Anda bisa mendaftarkan produk Anda ke BPOM secara online. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Daftar Perusahaan
- Buka https://e-bpom.pom.go.id/
- Pilih menu Pendaftaran Baru
- Mengisi formulir Pendaftaran Perusahaan, mulai dari data komersial, data penanggung jawab dan pengguna data
- Klik, Halaman berikutnya
- Masukkan data PSB pabrik
- Unggah file yang diperlukan.
- Menunggu hasil pemindaian. BPOM akan mengirimkan hasil yang disetujui atau tidak disetujui melalui email terdaftar.
2. Daftar Produk Dalam Negeri
Setelah Anda mendaftarkan perusahaan Anda, Anda dapat melanjutkan untuk mendaftarkan produk nasional Anda. Caranya:
- Izin Industri dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Hasil analisis laboratorium pendahuluan terkait produk nutrisi, zat yang dinyatakan sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam.
- Desain label yang sesuai dengan apa yang akan dikirim dan pola produk.
- Mengisi formulir pendaftaran.
3. Cara Daftar Produk Sampai Keluar NIE Lewat E-BPOM
Daftar produk untuk dijual juga bisa lewat e-BPOM. Metode ini lebih sederhana, karena hanya melalui aplikasi yang diunduh di smartphone. Begini caranya:
- Download aplikasi e-BPOM melalui Google Play Store atau Apple Store
- Masuk dengan Nama Pengguna, kata sandi disimpan dan diterima melalui email saat pendaftaran melalui situs web.
- Masukkan captcha
- Isi data produk, bahan baku, hasil analisa, informasi nilai gizi dan klaim produk
- Upload file sesuai permintaan
- Kirim file fisik ke BPOM
- Menunggu verifikasi data aplikasi dan desain label
- Payment to order (SPB)
- Upload bukti pembayaran
- Menunggu pengesahan BPOM
- Surat persetujuan pendaftaran (SPP) diterbitkan
- Menyerahkan berkas tambahan yang diperlukan ke kantor NIE BPOM
Biaya Otorisasi Edar atau Biaya BPOM UMKM
Karena proses yang panjang dan perlunya uji klinis untuk memastikan bahan-bahan produk yang dijual aman dikonsumsi dan digunakan, pendaftaran peredaran BPOM dikenakan biaya. Royalti tersebut akan dibebankan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya sebagai berikut:
Registrasi di BPOM mulai dari Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan dari Rp100.000 per produk untuk makanan. Setelah itu, untuk produk kosmetik yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp 1,5 juta/item, sedangkan yang buatan negara ASEAN Rp 500.000/baris wajah.
Sedangkan untuk perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku selama 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000 per item untuk perusahaan kecil obat tradisional dan Rp 5.000.000 per sertifikat penerimaan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) akan ditagih.
Inilah biaya BPOM UMKM dan seputar BPOM produk yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi ini bisa memberikan banyak manfaat.
Baca juga: Syarat, Cara, Dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah